Layanan kefarmasian

  1. 1. pasien membawa KTP atau KK
  2. Kartu BPJS

  1. dilakukan screening ( pemeriksaan kelengkapan resep, kesesuaian resep dan ketersediaan obat dengan resep )
  2. memasukkan data pasien ke lembar penerimaan resep dan PIO
  3. peracikan obat
  4. pelabelan obat
  5. penyerahan obat disertai PIO
  6. tanda tangan pasien di lembar penerimaan obat dan PIO

1. resep obat jadi max 20 menit

2. resep obat racikan max 30 menit

Tidak dipungut biaya

a. Penerimaan Resep b. Pemberian Obat c. Penjelasan pemakian obat / aturan minum obat d. Tanda terima obat

  1. Aplikasi Mobile SP4N LAPOR
  2. Sijunjung( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.
  3. Kotak Pengaduan
  4. WA 085274170195
  5. Buku pengaduan
  6. No Telp 085274170195
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store